SEJARAH DESA KEMANUKAN
Sejarah terjadinya desa kemanukan sampai tahun 2009 ini kurang lebih sudah 146 tahun, yaitu dimulai sekitar tahun 1863. Sebelumnya hanya dimulai dari kelompok masyarakat saja, belum berbentuk desa. Kelompok masyarakat ini dipimpin oleh seorang terkemuka yang bernama Imam Darso, dan oleh kelompok masyarakat dipercaya menjadi pimpinannya dan diberi julukan Kyai Imam Darso. Sedang desa / pedukuhan itu dinamakan Tanjunganom.
Kemudian datanglah seorang baru beserta keluarganya yaitu Wongsonegoro. Wongsonegoro tinggal di Tanjunganom , setelah pindah dari desa asalnya yaitu desa Ngaran . Disana Wongsonegoro berkedudukan sebagai Demang Ngaran. Walaupun pendatang baru, akan tetapi Wongsonegoro dipandang terkemuka oleh masyarakat setempat. Dimuka rumahnya ditanamkan pohon sawo 4 batang, sehingga tempat itu tersohor dan dinamakan Sawo Jajar ( Sawo 4).
Oleh kerena Wongsonegoro merupakan orang yang terpandang, maka kekuasaan pimpinan dan mengatur masyarakat oeleh Kyai Imam Darso lalu diserahkan kepada Wongsonegoro untuk menjadi pipminan masyarakat Tanjunganom. Wongsonegoro yang menjadi pemimpin tanjunganom, akhrirnya menjadi Patih Pertama Kabupaten Purworejo, mendampingi Bupati Cokronegoro I (makamnya di Kayu lawang Purworejo). Oleh karena itu, sejak wongsonegoro naik menjadi patih kabupaten, maka pada tahun 1963 didirikan dan ditunjuknya R.Sastrosuwongso menjadi Lurah Pertama. Dengan ini maka Tanjunganom diganti menjadi Kemanukan.
Tiga (3) tahun kemudian atau lebih tepatnya pada tahun 1866 karena manentang Politik Pemerintahan maka R.Sastrosuwongso lalu dihukum pentheng sehari semalam. Selanjutnya diberhentikan dari jabatan Lurah desa Kemanukan. Dengan adanya kekosongan LUrah Desa maka ditunjuk R.Sutosemito menjadi Lurah desa Kemanukan sampai tahun 1876 berhentilah Kepala Desa ini. Jadi R.Sutosemito menjabat lurah desa Kemanukan Selama 10 tahun.
Berhentinya lurah yang kedua (2) lalu ditunjuk dan diangkat R.Somocitro menjadi Lurah desa Kemanukan yang ketiga (3). R.Somocitro hanya memimpin Kemanukan selama 4 tahun saja. Pemilihan Lurah dengan cara ditunjuk oleh Wedana Cangkrep (Sutonegara) ini kurang efektif dan kerap tidak lama lalu berhenti, maka diadakan perubahan pemilihan Lrah yaitu dengan cara pemilihan dengan melibatkan warga desa.
..................................................(bersambung...................)
Ada penulisan yang salah,wongsonegoro naik menjadi patih purworejo,tertulis 1963,mestinya 1863,demikian mksh
BalasHapus